Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gandeng MUI Kota Mojokerto Sosialisasikan Fatwa Haram Politik Uang Kampanye Hitam dan HOAX

Mojokerto, mojokertokota.bawaslu.go.id – Dugaan maraknya praktik politik uang di Kota Mojokerto langsung di respon cepat Bawaslu Kota Mojokerto. Dengan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, Bawaslu minta untuk dikeluarkannya fatwa haram atas praktek politik uang, kampanye hitam, dan berita bohong pada Pemilu 2019 berlandaskan hukum islam.

Hasil keputusan MUI Kota Mojokerto tentang fatwa tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MUI Kota Mojokerto, KH M Rofi’I Ismail dalam rapat koordinasi stakeholder jelang tahapan hari tenang yang digelar bawaslu setempat, di Ayola Sunrise Hotel, Kamis (11/5/2019).

Dalam kesempatan itu KH M Rofi’I Ismail atau sering disapa dengan panggilan kyai Rofi’I mengatakan, bahwasanya meskipun praktek politik uang, kampanye hitam dan hoax tidak bisa disapu bersih, setidaknya cara-cara haram dalam islam itu dapat diredam.

“menghapus praktek-praktek tersebut sama sulitnya dengan menghapus praktek prostitusi dan perjudian” ucapnya. “tapi kita tetap harus memberikan pemahaman kepada masyarakat” imbuhnya.

Menurutnya, selagi demokrasi ada maka praktek money politic, black campaign dan hoax akan terus ada. Lebih lanjut Kyai Rofi’I mengatakan ada empat butir fatwa yang diputuskan MUI kota Mojokerto terkait Pemilu 2019 tentang money politic, black campaign dan hoax. “ketiga masalah itu dapat di kategorikan kedalam risywah apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil dan membatilkan sesuatu yang hak”, ucap Kyai Rofi’i.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Ulil Abshor, S.Pd.I mengatakan, bahwa fatwa MUI terbit atas permintaan pihaknya. “Secara khusus kami memang meminta MUI agar menerbitkan fatwa, hal ini supaya ada penekanan dari MUI, selain itu tentunya terkait hukumnya dalam islam,” terang ulil.

Selain itu, ulil juga mengatakan bahwasanya Bawaslu Kota Mojokerto membutuhkan dukungan moril dari para tokoh agama khususnya MUI. “adapun acara ini dilakukan karena selain Perbawaslu, kita juga butuh dukungan moril yang berupa fatwa,” ucapnya dalam kesempatan itu.

Fatwa MUI itu, katanya, sifatnya himbauan dan bukan perangkat hukum. Tidak ada sanksi jika tidak mematuhinya. “namun sudah menjadi kewajiban bawaslu untuik mensosialisasikanya,” Katanya.

Tag
Berita