Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Reformasi Birokrasi, Bawaslu RI Gelar Rakor Bersama Bawaslu Se-Jatim

Mojokertokota.bawaslu.go.id – Bawaslu RI bersama Bawaslu Se-Jawa Timur adakan rakor online tentang sosialisasi reformasi birokrasi berdasarkan penilaian evaluasi Tahun 2020 melalui aplikasi zoom meeting, Senin, 11 Mei 2020.

Rakor digelar sebagai tindaklanjut Surat Sekjen Bawaslu Nomor 0021/Bawaslu/SJ/PW.06.00/IV/2020 perihal Pengisian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Online.

Dalam kesempatan itu, Rahman Mansyur, staf bagian pengawasan internal dan tata laksana Bawaslu RI, sebagai pemateri, membahas tentang penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) 2020.

“PMPRB ialah penilaian kemajuan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri oleh pihak K/L dan nantinya akan dievaluasi oleh kementerian PAN-RB” jelas Mansyur pada kesempatan itu.

Lebih jauh Mansyur menjelaskan tentang pedoman evaluasi yang dimaskud, yakni evaluasi reformasi birokrasi (PermenPANRB 8/2019), evaluasi akuntabilitas kerja (PermenPANRB 12/2015) dan evaluasi zona integritas WBK/WBBM (PermenPANRB 10/2019).

Sesuai yang disampaikan Mansyur, ada 4 tahap PMPRB, yakni pertama Reform, kedua Kewajiban K/L, ketiga Mandatory, dan keempat adalah Hasil.

Rakor diikuti oleh seluruh Bawaslu Kab/Kota se-Jatim tidak terkecuali Bawaslu Kota Mojokerto. Dan sebagai tambahan Informasi, Bahwa PMPRB Tahun 2020 adalah kali pertama dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota secara mandiri.

Bawaslu Kota Mojokerto Ikuti Rakor Online Bahas PMPRB
Tag
Berita