Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Pelanggaran Daerah Penyangga, Bawaslu RDK Bersama Stakeholder

Mojokerto, Mojokertokota.bawaslu.go.id – Sebagai bagian dari ikhtiar pencegahan pelanggaran pada daerah penyangga pilkada 2020, Bawaslu Kota Mojokerto lakukan Rapat Dalam Kantor (RDK) bersama Stakeholder bertempat di Kantor Bawaslu Kota Mojokerto, Kamis (24/09/2020).

Hadir dalam rapat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Perwakilan dari Kajari Kota Mojokerto, Perwakilan jajaran kepolisian Resort Kota Mojokerto dan Kodim 0815.

Ulil Abshor, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto dalam sambutannya menyampaikan, Rapat tersebut merupakan lanjutan dari RDK yang pernah di lakukan sebelumnya bersama Kalapas IIB Kota Mojokerto, Bawaslu dan KPU Kabupaten Mojokerto.

Menurutnya, perlu diadakan rapat lanjutan agar dapat menghasilkan masukan atau rekomendasi untuk Bawaslu Kota Mojokerto dan akan di tembuskan ke Bawaslu Jawa Timur sebagai bagian dari iktiar pencegahan pelanggaran.

Berbicara tentang potensi pelanggaran Pilkada 2020 di daerah penyangga, Kordiv HPP Bawaslu Kota Mojokerto, Indrias Kristiningrum mengungkapkan,  bahwa terdapat kemungkinan terjadi pelanggaran di Kota Mojokerto dikarenakan wilayah Kota Mojokerto yang berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten Mojokerto (Penyelenggaran Pilkada 2020).

“wilayah kabupaten dan Kota Mojokerto saling berbatasan sehingga dimungkinkan adanya potensi pelanggaran yang terjadi di kota, karena fasilitas dan gedung pertemuan kebanyakan berada di kota” ungkapnya.

Masih menurut Indrias, pelanggaran yang kemungkinan bisa terjadi di daerah penyangga dapat berupa pelanggaran Administrasi (pemadangan APK di wilayah Kota/sebelum tahapan kampanye), dan pelanggaran Pidana (adanya ASN yang tidak netral terhadap paslon).

“dalam hal penanganan pidana akan diambil alih oleh Bawaslu Jawa Timur, dan Bawaslu Kota Mojokerto akan diberi mandat untuk melakukan investigasi” terang Indrias.

“sedangkan penanganan pelanggaran administrasi sesuai dengan peraturan daerah setempat” pungkasnya.

Berbicara tentang penyelenggaraan reklame( APK),  Moch. Imron, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto, menyampaikan, bahwa tata cara penyelenggaraan reklame APK harus sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2020, Perda Nomor 2 Tahun 2020, dan Perwali Nomor 9 Tahun 2020.

“” tujuannya adalah memberi kepastian hukum terhadap penyelenggara reklame, menata reklame agar selaras dengan ketentuan, mengendalikan reklame agar sesuai dengan estetika dan kelestarian lingkungan” terangnya.

Masih dalam forum yang sama, Heryana Dodik, Kasatpol PP Kota Mojokerto, berbicara tentang potensi pelanggaran Pilkada 2020, menurutnya beberapa hal yang perlu diwaspadai selain sarana/gedung pemerintah kabupaten Mojokerto yang berada di Kota, yakni mobilisasi masa dan pelanggaran protokol kesehatan.

Sedangkan mengenai penindakan pelanggaran APK (reklame), dirinya menegaskan bahwa Satpol PP tidak dapat serta merta menertibkan. “karena pada peraturan terbaru, ada tim monitoring, serta tahapan-tahapan yang harus dilakukan sebelum eksekusi terhadap reklame tersebut” tegas Dodik. (Jaz/Humas)

Tag
Berita