Lompat ke isi utama

Berita

Amin : Perbawaslu 3 Tahun 2020 Atur Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu

Mojokerto, Mojokertokota.bawaslu.go.id - Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Moh. Amin menyampaikan bahwasanya tata kerja dan pola hubungan Bawaslu diatur dalam Perbawaslu 3 Tahun 2020.

Hal itu ia ungkapkan saat menjadi narasumber pada kegiatan peningkatan kapasitas SDM tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu yang digelar oleh Bawaslu Kota Mojokerto di Sunrise Hotel Mojokerto, Senin (21/09/2020).

Amin juga mengungkapkan, bahwa Perbawaslu 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu merupakan revisi atas Perbawaslu 1 Tahun 2020.

"ada 24 pasal yang dirubah serta 1 pasal tambahan" ungkap Amin.

Selain itu dirinya juga menjelaskan, bahwa dalam Perbawaslu 3 Tahun 2020 terdapat perubahan divisi bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang beranggotakan 3 orang, perubahan divisi tersebut yakni, 1. Divisi Pengawasan, Humas, Hubal 2. Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, 3. Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi dan Data & Informasi.

Tag
Berita