Lompat ke isi utama

Berita

Afifuddin Ungkap 2 Jenis Pelanggaran Rawan Muncul di Pilkada 2020

Mojokertokota.bawaslu.go.id – Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa terdapat 2 dua Jenis pelanggaran yang rawan muncul pada Pilkada serentak 2020.

Kerawanan yang dimaksud Kordiv Pengawasan Bawaslu RI tersebut yakni Politik uang bermodus politisasi bantuan sosial (Bansos) serta netralias Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 terdapat 2 kerawanan yang menonjol yakni politik uang dan netralitas ASN.” Ungkapnya saat menjadi narasumber diskusi daring bersama DPP Gerakan Pemuda Nusantara, Senin (22/6) malam.

Masih kata afif, untuk mencegah politik uang bermodus politisasi bantuan tersebut Bawaslu telah melakukan upaya pencegahan yakni dengan menyurati Kepala Daerah yang akan melakukan Pilkada.

“Jajaran kami sudah mengeluarkan himbauan agar Pemerintah Daerah  tidak melakukan politisasi bantuan sosial untuk Pilkada, termasuk larangan mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.” Jelasnya.

Lebih Lanjut Afif mengungkapkan bahwa selama tahapan Pilkada berlangsung Bawaslu telah menangani sejumlah 369 ASN yang melanggar dan meneruskannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.

Kemudian, perihal konteks politik uang, pria asal Sidoarjo ini berharap agar hal tersebut tidak hanya dikaitkan sebagai tanggung jawab penyelenggara Pemilu serta masyarakat saja, namun juga dibutuhkan kerjasama tim sukses hingga peserta Pemilihan.

“Kolaborasi sangat dibutuhkan oleh berbagai pihak demi mewujudkan pemilihan yang berkualitas.” Pungkas Afif.

Tag
Berita