Lompat ke isi utama

Berita

Abhan : Tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Mulai tanggal 15 Juni

Mojokertokota.bawaslu go.id – Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Abhan mengatakan, tahapan pemilihan kepala daerah di mulai tanggal 15 Juni 2020, hal itu disampaikan pada giat Silaturahim Nasional OSDM (Silatnas OSDM) via Zoom meeting, Sabtu (30/05).

Sebelumnya, Pilkada Serentak yang dijadwalkan pada 23 September 2020 ditunda karena terjadi bencana pandemi Covid-19.

“Keputusan politik sudah diambil, dasar hukum sudah keluar (Perppu No. 2 Tahun 2020 sudah keluar) sebagai kebijakan hukum untuk penundaan maupun pelanjutan pemilihan 2020” ucap Abhan.

Lebih lanjut Abhan menjelaskan bahwa PKPU yang disetujui oleh DPR komisi 2 adalah PKPU opsi B, yaitu opsi yang tahapan dimulai tanggal 15 juni.

“Jadi kpu kan mengajukan 2 draft, Revisi PKPU No. 16 Tahun 2019, Opsi A dimulai pada tanggal 6 Juni karena mepet maka KPU memilih opsi yang kedua yakni 15 Juni” jelasnya.

Abhan juga menjelaskan, PKPU tersebut (Revisi) belum digunakan, karena memang secara hukum PKPU tahapan/saat ini yang digunakan masih PKPU no. 16 Tahun 2019, dikarena belum terbit PKPU Revisi yang baru.

“Kita sedang menunggu untuk menjadi sebuah sumber hukum, menjadi PKPU resmi yaitu menjadi PKPU tahapan Pilkada” terang Abhan.

Menaggapi hal itu, Abhan menyampaikan kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota agar tidak tergesa-gesa dalam mengaktifkan kembali Pengawas Pemilihan Ad-hoc.

“Jangan dulu mengaktifkan tunggu instruksi dari kami, kami akan mengeluarkan instruksi berupa surat maupun SE untuk mengaktifkan Kembali” pungkas Abhan.

Sebagai informasi tambahan, Giat Silatnas OSDM dilakukan secara daring dan diikuti oleh Bawaslu Se-Indonesia khususnya Kordiv OSDM, termasuk juga di dalamnya, Kordiv OSDM Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati (Jaz/Humas)

Tag
Berita