Lompat ke isi utama

Berita

Aang Kunaifi: 2 Metode Dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada

Mojokertokota.bawaslu.go.id – Secara umum terdapat 2 (dua) metode/cara dalam pengawasan Pemilu maupun Pilkada yang dilakukan disetiap tingkatan yakni langsung dan tidak langsung. Hal itu di ungkapkan Aang Kunaifi, Anggota Bawaslu Jawa Timur saat menjadi Narasumber dalam kegiatan Tadarus Pengawasan Pemilu oleh Bawaslu RI, Sabtu (16/5).

“secara langsung itu tujuannya memastikan seluruh tahapan pelaksanaan pemilu dilakukan sesuai ketentuan yang sudah digariskan melalui undang-undang” ucap pria dengan sapaan akrab Aang ini.

“pengawasan tidak langsung pada masa analisis misalnya analisis pada pemutakhiran data pemilih secara mandiri. Misalnya identifikasi kegandaan dan elemen data lainnya.” Imbuhnya.

Aang menambahkan bahwa pada metode pengawasan langsung wajib dilakukan bila tidak bisa dianalisis misalnya pada tahapan pendaftaran peserta pemilu atau pasangan calon kepala daerah harus ada yang hadir langsung pada proses penyerahan berkas kemudian meneliti dokumen syarat calon maupun syarat pencalonan sehingga dapat dipastikan sesuai ketentuan yang ada.

Lebih lanjut, menurutnya untuk menentukan pengawasan langsung atau secara analisis, maka Bawaslu harus mengidentifikasikan terlebih dahulu, potensi yang mungkin muncul pada setiap tahapan dan disesuaikan dengan fokus pengawasan untuk menentukan alat kerja pengawasan yang akan digunakan.

Tag
Berita